Monday, March 12, 2018

Retas Ratusan Situs, Komplotan Peretas ini Berhasil Raup Ratusan Juta Rupiah


   LIMETEXT (Senin, 12 Maret 2018) - Dua Pria dibekuk Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang meretas ratusan website baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Dalam setahun komplotan ini bisa mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah dari korbannya.

   Komplotan ini tergabung salam grup Surabaya Black Hat atau SBH yang terdiri dari enam orang yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam mencari serta memperdayai calon korbannya hingga mendapatkan sejumlah uang. Namun, baru dua pelaku yang dibekuk di kawasan Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 11 Maret 2018 kemarin.

   Tersangka pertama berinisial KPS ditangkap di Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka merupakan pendiri sekaligus anggota Surabaya Black Hat. Tersangka NA warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur adalah tangan kanan KPS sekaligus anggota yang telah meretas 600 website Indonesia dan luar negeri kemudian meminta sejumlah uang melalui akun PayPal dan Bitcoin sebagai biaya jasa.

   "Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana hacking dengan meretas kurang lebih 600 website atau sistem elektronik di Indonesia dan luar negeri serta meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa" kata Argo.

   Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pelaku mengakses komputer atau sistem milik orang lain dengan paksa untuk mendapatkan informasi elektronik atau dokumen calon korbannya. Setelah mendapatkan data dari calon korbannya, pelaku biasanya menggunakan data korban untuk mengancam akan membocorkan informasi jika tidak memberikan sejumlah uang.

   "Pelaku menerobos atau menjebol sistem pengamanan dengan cara hacking dari sistem elektronik milik orang lain kemudian mengancam dan menakut-nakuti calon korbannya dengan meminta sejumlah uang." kata Argo dalam keterangannya, Senin 12 Maret 2018.

   Argo mengatakan kelompok ini telah menjalankan aksinya sejak setahun terakhir dan berhasil mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah. "Penghasilan bervariasi, sekitar Rp. 200 Juta pertahun." kata dia.

   Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti alah kejahatan berupa handphone, laptop dan modem. Kedua pelaku masih diperiksa di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan akan diterbangkan ke Jakarta besok.

   Pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU)

0 komentar: